Funabiz.com - Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, ED (49) digerebek bersama ES, selingkuhannya di hotel kelas melati di Jalan Ahmad Yani Kampung Cina, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Minggu (9/10) malam.
"Benar Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang tertangkap razia oleh Satpol PP Kota Padang Panjang," ujar kata Humas Mahkamah Agung Suhadi, Selasa (12/10).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan kedua pasangan bukan muhrim tersebut berawal saat petugas gabungan menggelar razia hotel. Ini lantaran banyaknya pengaduan dari masyarakat bahwa penginapan di sekitar sana sering dialihfungsikan untuk berbuat mesum.
Diduga ED bersama ES terlibat cinta lama yang bersemi lagi. Keduanya diketahui pernah satu sekolah.
Saat digerebek, ED berkilah dengan segudang alasan. Dia mengaku kebetulan berada di kamar bersama ES karena menumpang salat. Bahkan mengaku kalau keduanya pasangan sah. Namun saat diminta menyebutkan nama-nama anak, jawaban keduanya tak sama.
Atas perbuatannya tersebut, ED dinonaktifkan sebagai ketua pengadilan, dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk sementara waktu.
Humas sekaligus hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang, Damsyi Hanan menuturkan, ED akan berada di sana hingga proses permasalahannya di MA selesai.
"Jadi apa yang diperintahkan oleh ketua, itu yang dikerjakan. ED juga tidak bisa menangani perkara di PTA Padang karena dia bukan hakim tinggi," jelasnya kepada Antara.
Diceritakannya sejak mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan, pihak PTA Padang telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, pada Senin (10/10).
"Setelah ada pemberitaan tentang razia, Ketua PTA Padang membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI," katanya.
Terdapat tiga hakim tinggi yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut, yaitu Zulkifli Arif, Asparmunir, dan dirinya sendiri.
Hasil pemeriksaan dari tim itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, disertai rekomendasi dari PTA Padang pada Selasa (11/10). Salah satu yang direkomendasikan adalah sanski pemberhentian.
Sementara yang akan memutuskan sanksi terhadap ED, lanjutnya, adalah putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (Merdeka)
"Benar Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang tertangkap razia oleh Satpol PP Kota Padang Panjang," ujar kata Humas Mahkamah Agung Suhadi, Selasa (12/10).

Diduga ED bersama ES terlibat cinta lama yang bersemi lagi. Keduanya diketahui pernah satu sekolah.
Saat digerebek, ED berkilah dengan segudang alasan. Dia mengaku kebetulan berada di kamar bersama ES karena menumpang salat. Bahkan mengaku kalau keduanya pasangan sah. Namun saat diminta menyebutkan nama-nama anak, jawaban keduanya tak sama.
Atas perbuatannya tersebut, ED dinonaktifkan sebagai ketua pengadilan, dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk sementara waktu.
Humas sekaligus hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang, Damsyi Hanan menuturkan, ED akan berada di sana hingga proses permasalahannya di MA selesai.
"Jadi apa yang diperintahkan oleh ketua, itu yang dikerjakan. ED juga tidak bisa menangani perkara di PTA Padang karena dia bukan hakim tinggi," jelasnya kepada Antara.
Diceritakannya sejak mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan, pihak PTA Padang telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, pada Senin (10/10).
"Setelah ada pemberitaan tentang razia, Ketua PTA Padang membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI," katanya.
Terdapat tiga hakim tinggi yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut, yaitu Zulkifli Arif, Asparmunir, dan dirinya sendiri.
Hasil pemeriksaan dari tim itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, disertai rekomendasi dari PTA Padang pada Selasa (11/10). Salah satu yang direkomendasikan adalah sanski pemberhentian.
Sementara yang akan memutuskan sanksi terhadap ED, lanjutnya, adalah putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (Merdeka)